Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan Persekutuan Komanditer (CV)
* Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
* Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
* Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
* Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
* Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
* Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
* Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
* Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
* Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
* Siap di survey
Label: Badan Usaha
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar