Sekutu Aktif (persero pengurus)
* Berhak menjalankan perusahaan dan melakukan perjanjian dengan pihak ketiga
* Semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif
* Jika perusahaan menderita rugi, tanggung jawab persero aktifnya sampai dengan harta pribadi.
Sekutu Pasif (persero diam)
* Tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan
* Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung
Label: Badan Usaha
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar