* Perlu diingat bahwa CV BUKANLAH “BADAN HUKUM” melainkan “BADAN USAHA”.
* Kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
* Penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut (Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat di bagian akhir Panduan ini, yakni Pembagian Keuntungan di Dalam CV).
Label: Badan Usaha
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar