Persyaratan Mendirikan CV

on Minggu, 06 Februari 2011

Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV).

* Minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
* Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
* Para Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia
* Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan

0 komentar:

Posting Komentar