Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV).
* Minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
* Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
* Para Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia
* Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan
Label: Badan Usaha
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar