Dokumen yang didapat setelah pembuatan CV selesai:
1. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4. Pengesahan Pengadilan
5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Label: Badan Usaha
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar