Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran persekutuan komanditer (CV) adalah sebagai berikut:
1. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, 2-3 hari
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan, 4-5 hari
3. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak, 1-2 hari
4. Pendaftaran ke Pengadilan, 4-5 hari
5. SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi, 10-12 hari
6. TDP – Tanda Daftar Perusahaan, 10-12 hari
Total waktu yang dibuthkan untuk membuat perusahaan persekutuan komanditer (CV) adalah 31-39.
Label: Badan Usaha
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar